GAMBARAN UMUM TENTANG CYBERCRIME
4. 1. Internet Sebagai Persoalan Hukum Dan Kriminologi
Permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini menempati kedudukan yang sangat penting, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai kumoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalu dimutakhirkan sehingga informasi yang diberikan tidak ketinggalan zaman. Disamping itu, menjaga keamanan sistem informasi yang dijual itu sama pentingnya dengan menjaga kemutakhiran informasi. Keamanan sistem informasi berbasis internet juga selalu harus dimutakhirkan untuk mencegah serangan atau perusakan yang dilakukan oleh hacker.
Untuk memahami realitas sosial ataupun realitas virtual dari aktifitas hacker, craker dan penghuni cyberspace yang lain, bentuk pemahaman terhadap aspek hukum saja tidaklah cukup untuk menjelaskan secara mendasar realitas yang melingkupi cybercrime.
Teknologi selain membawa keuntungan berupa semakin dipermudahnya hidup manusia, juga membawa kerugian-kerugian berupa semakin dipermudahnya penjahat melakukan kejahatannya. Teknologi juga memberikan pengaruh yang signifikan dalam pemahaman mengenai kejahatan terutama terhadap aliran-aliran dalam kriminologi yang menitik beratkan pada faktor manusia, baik secara lahir maupun psikologis.
Perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sedangkan kejahatan itu sendiri telah ada dan muncul sejak permulaan zaman sampai sekarang dan masa yang akan datang. Bentuk – bentuk kejahatan yang adapun semakin hari semakin bervariasi. Suatu hal yang patut diperhatikan adalah bahwa kejahatan sebagai gejala sosial sampai sekarang belum diperhitungkan dan diakui untuk menjadi suatu tradisi atau budaya, padahal jika dibandingkan dengan berbagai budaya yang ada, usia kejahatan tentulah lebih tua.
Kejahatan telah diterima sebagai suatu fakta, baik pada maysarakat yang paling sederhana (primitif) maupun pada masyarakat yang moderen, yang merugikan masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu dapat berupa kerugian dalam arti materiil maupun moral. Kerugian materiil berupa timbulnya korban kejahatan dan rusak atau musnahnya harta benda serta meningkatnya biaya yang harus di keluarkan bagi penaggulangannya. Kerugian moral berupa berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
4. 2. Mengapa Jaringan Internet Dapat Menjadi Tempat Kejahatan ?
Internet pada dasarnya digunakan untuk meningkatkan dan mempercepat proses serta memperlebar jaringan bisnis, sebagai wahana ilmiah untuk mencari refrensi keberbagai perpustakaan di seluruh dunia. Namun orang Indonesia secara moral belum siap menghadapi teknologi baru ini. Mereka banyak menggunakannya hanya untuk chatting atau untuk berkomunikasi tanpa arah, saling membalas mengirim virus, berjam-jam eksplorasi di situs (Website) porno, sebagai sarana berjudi sehingga terjadi pemborosan pulsa telepon, dana dan kerusakan moral.
Sebelum melaksanakan hubungan atau koneksi kejalur internet komputer hanyalah sebagai sarana pengolah data biasa tetapi apabila sudah koneksi ke internet maka akan timbullah suatu dunia yang bebas yaitu dunia maya.
Biasanya sebelum seseorang dapat melakukan hacking maka para hacker terlebih dahulu masuk ke suatu situs atau website dengan menipu kode akses yang didapat dengan curang, kemudian ia melakukan hacking dengan melihat isi situs tersebut.
Apabila terjadi penemuan tempat atau situs yang menjual produk-produk elektromagnetik (misalnya pembelian lagu-lagu baru atau film-film terbaru versi dari internet) maka setiap kode akses transaksi adalah tidak benar, jadi disini seolah-olah ada hak seseorang untuk memakai credit card yang bukan miliknya yang nomor atau pasword sudah didapat dari hacking pada sebuah situs melalui jaringan internet atau mendapatkannya tidak benar.
Contoh kasus :
Apa yang terjadi di Yogyakarta ini akan menjadi pelajaran bagi kita, seorang anak muda berusia 23 tahun (Petrus Pangkur) alias Boni dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan potong masa tahanan, ia berhasil membobol kartu kredit warga Amerika Serikat (AS) melalui jalur internet dan berhasil membeli barang-barang seperti helm, sarung tangan dan total pembeliannya Rp. 4.000.000, - (empat juta rupiah).